Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bahar bin Smith Cium Bendera Merah Putih usai Divonis 3 Tahun Bui

Videografer

Antara

Rabu, 10 Juli 2019 06:00 WIB

Iklan

Bahar bin Smith dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta, subsider satu bulan kurungan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Selesa, 9 Juli 2019, menyatakan terdakwa terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua remaja. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 6 tahun penjara.

Video: ANTARA (Mardiansyah al Afghani, Agha Yuninda, Edwar Mukti)