Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rey Utami, Pablo Benua serta Galih Ginanjar Jadi Tersangka

Videografer

Instagram

Kamis, 11 Juli 2019 12:30 WIB

Iklan

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iwan Kurniawan membenarkan kabar polisi yang telah menetapkan pasangan video blogger Rey Utami dan Pablo Benua serta Galih Ginanjar sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh pesinetron Fairuz A. Rafiq, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2019.

Laporan Fairuz tersebut tertuang dalam laporan bernomor LP/3914/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimus. Terlapor adalah Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Putra Benua dengan tuduhan melanggar Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) atau Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Foto: Instagram
Video Editor: Zulfikar Epriyadi