Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Opini: Jangan Cabut Ruh KPK

Selasa, 16 Juli 2019 09:00 WIB

Iklan

Penyadapan merupakan ruh KPK. Namun, ruh itu terus dirongrong oleh DPR. Beragam serangan dilancarkan mulai dari revisi UU KPK soal penyadapan hingga alasan pelanggaran hak asasi manusia. Namun lembaga antirasuah ini, kini mendapat angin segar dari RUU Penyadapan. Berdasarkan draf terkini yang terbit 2 Juli lalu, KPK terbebas dari kewajiban mendapat izin pengadilan dan pelaporan ke kejaksaan saat akan menyadap. Masyarakat harus bersama-sama mengawal ayat ini hingga pengesahan, yang ditargetkan sebelum masa tugas DPR berakhir, September mendatang.



KPK