Opini: Jangan Cabut Ruh KPK
Videografer
Editor
Selasa, 16 Juli 2019 09:00 WIB
Penyadapan merupakan ruh KPK. Namun, ruh itu terus dirongrong oleh DPR. Beragam serangan dilancarkan mulai dari revisi UU KPK soal penyadapan hingga alasan pelanggaran hak asasi manusia. Namun lembaga antirasuah ini, kini mendapat angin segar dari RUU Penyadapan. Berdasarkan draf terkini yang terbit 2 Juli lalu, KPK terbebas dari kewajiban mendapat izin pengadilan dan pelaporan ke kejaksaan saat akan menyadap. Masyarakat harus bersama-sama mengawal ayat ini hingga pengesahan, yang ditargetkan sebelum masa tugas DPR berakhir, September mendatang.