Rp 36 Miliar Disita Kejati Aceh, Terkait Kasus Dugaan Korupsi
Videografer
Editor
Jumat, 19 Juli 2019 13:00 WIB
Kejaksaan Tinggi Aceh menyita uang sejumlah Rp36 miliar dari perusahaan PT. Perikanan Nusantara (PERINUS) Persero. Uang tersebut merupakan barang bukti atas dugaan korupsi dalam kasus pengadaan keramba jaring apung, di wilayah Kota Sabang, Provinsi Aceh, Kamis 18 Juli 2019.
Video: (Hidayatullah/Dudy Yanuwardhana/Gracia Simanjuntak)
Editor: Antara/Zulfikar Epriyadi