Fatwa MUI Soal Pendistribusian Daging Kurban Olahan
Videografer
Editor
Minggu, 11 Agustus 2019 07:01 WIB
Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat untuk berkurban, MUI menilai perlu diimbangi perihal distribusi yang lebih merata agar nilai pemanfaatannya lebih optimal. Terkait hal ini, Fatwa MUI soal pengawetan dan pendistribusian daging kurban olahan, yang secara prinsip diperbolehkan.
Video: ANTARA (Ludmila Nastiti/ Egan Suryahartadji/ Andi Bagasela/ Rinto A. Navis)