Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menhub Minta Stiker Khusus Agar Taksi Online Masuk Ganjil-Genap

Videografer

Antara

Senin, 12 Agustus 2019 11:00 WIB

Iklan

Terkait perluasan wilayah ganjil-genap di DKI Jakarta, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta perusahaan aplikasi Gojek dan Grab Indonesia membuat stiker khusus untuk Taksi Online

Menurut Budi Karya, selama ini taksi online tak dikenankan masuk area ganjil-genap karena tidak memiliki penanda yang membedakan dengan angkutan pribadi. Padahal, dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2019, taksi online telah tergolong dalam kelompok angkutan umum.

 

Foto: Antara(Rivan Awal Lingga/Wahyu Putro A/Indrianto Eko Suwarso/Hafidz Mubarak A)/Tempo(Muhammad Hidayat)


Video Editor: Zulfikar Epriyadi