Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cegah Karhutla, MUI Fatwa Haram Membakar Lahan

Videografer

Antara

Editor

Ryan Maulana

Selasa, 17 September 2019 06:00 WIB

Iklan

Berbagai upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan di Kalimantan Selatan, mulai pemadaman oleh satgas darat dan udara, juga penindakan hukum terhadap pelaku pembakaran, namun hingga kini api terus berkobar yang menyebabkan kabut asap semakin parah. Guna mengatasinya kini pemerintah mensosialisasikan fatwa MUI tahun 2016  tentang haram membakar dan membiarkan kebakaran terjadi.

Video: Antara (Latif Thohir/Satrio Giri/Saras Krisvianti)