Fakta Seputar Putri Sri Bintang Pamungkas Terjerat Sabu
Videografer
Editor
Senin, 30 September 2019 07:00 WIB
Putri aktivis Sri Bintang Pamungkas, HNY alias Lea, telah tiga kali menjual narkotika jenis sabu kepada rekannya, FA. Hal itu terungkap usai polisi menangkap keduanya pada 15 Juni 2019 malam hari di daerah Cibubur, Jakarta Timur. Dalam rilis kasus, Ahad, terungkap Lea membeli sabu dari pria berinisial D, warga Tangerang Selatan, seharga Rp 2,2 juta. Kepala Sub Direktorat III Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar M. Iqbal Simatupang di kantornya, Ahad, 29 September 2019, mengatakan Lea tak menjual seluruh sabu yang ia beli dari D karena sebagian barang haram itu ia konsumsi sendiri. Atas dasar itu, kata Iqbal, Lea dapat disebut sebagai pengedar sekaligus pemakai.
Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
Reporter: Adam Prireza
Editor: Ngarto Februana