Diumumkan 20 November, Ini Nilai UMP Jawa Timur
Videografer
Editor
Sabtu, 2 November 2019 12:00 WIB
Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur menyepakati Upah Minimum Provinsi atau UMP tahun 2020 yaitu sebesar Rp 1.768.777,8. Selanjutnya Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur akan menetapkan upah minimum kabupaten/kota di seluruh wilayah setempat yang akan diumumkan pada 20 November mendatang.
Video: ANTARA (Hanif Nasrulah/Dudy Yanuwardhana/Saras Krisvianti)