Masukkan Kucing ke Mesin Cuci hingga Tewas, Pria Malaysia Dihukum
Videografer
Editor
Kamis, 7 November 2019 06:00 WIB
Seorang pria di Malaysia yang membunuh kucing hamil dengan memasukkannya ke mesin cuci di binatu telah dijatuhi hukuman 34 bulan penjara, media setempat melaporkan. Ganesh dijatuhi hukuman 34 bulan dalam kasus tersebut, yang pertama kali dilaporkan ke polisi setelah seorang pelanggan di binatu menemukan jasad kucing itu. Ia juga didenda 40.000 ringgit (US $ 9.700 atau sekitar Rp 130 juta).
Warga Malaysia marah ketika rekaman CCTV menjadi viral menunjukkan kucing dimasukkan ke dalam pengering.
Ganesh, 42 tahun, dijatuhi hukuman penjara pada Selasa lalu setelah dinyatakan bersalah melanggar hukum perlindungan hewan di binatu swalayan di luar Kuala Lumpur pada September tahun lalu, kantor berita resmi Bernama melaporkan.
Ganesh adalah orang kedua yang dijatuhi hukuman atas pembunuhan itu setelah seorang sopir taksi dipenjara selama dua tahun karena kejahatan pada Januari.
Sumber Video: Rekaman CCTV/Facebook
Sumber Narasi: South China Morning Post
Editor: Ngarto Februana