Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Suap Hakim, Dada Rosada Divonis 10 Tahun Penjara

Videografer

Editor

Selasa, 29 April 2014 17:08 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Bandung : Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada menghadiri sidang Vonis kasus Suap Hakim Setyabudi Tedjocahyono yang berkaitan dengan perkara bantuan sosial tahun 2013 yang sempat ditangani Setyabudi saat masih menjadi hakim.Ketua Majelis Hakim Nurhakim Mahmudi menyatakan Dada terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Dada divonis 10 tahun penjara dan mewajibkan membayar uang denda sebesar Rp 600 juta. Putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi yang menuntut Dada 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. Sementara, Dada memilih pikir-pikir dalam menanggapi putusan majelis hakim. Ia belum memutuskan apakah hendak menempuh banding atau tidak. Kuasa hukum Dada Rosada, Abidin mengungkapkan kekecewaannya atas putusan majelis hakim yang menjatuhi hukuman penjara selama 10 tahun pada mantan Wali Kota Bandung itu. Ia menyatakan, vonis 10 tahun terlalu berat untuk Dada.Soal kemungkinan banding atas putusan tersebut, Abidin mengatakan akan merumuskan terlebih dahulu dengan Dada Rosada.Videographer : DICKY ZULFIKAR NAWAZAKIEditor : DWI OKTAVIANE