Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Pemusnahan Miras dan Rokok Ilegal Senilai Rp 3 M di Banten

Videografer

Antara

Jumat, 29 November 2019 07:00 WIB

Iklan

Kantor wilayah Bea Cukai Banten, bersama dengan Kejaksaan Tinggi Banten, Kamis, 28 November, melaksanakan pemusnahan barang milik negara dan barang bukti yang telah diputus Pengadilan Negeri di area Pelabuhan Indah Kiat Merak Kota Cilegon. Barang eks penindakan yang terbukti melanggar undang-undnag cukai, berupa ribuan botol miras, ratusan liter liquid vape, dan jutaan batang rokok ilegal dengan total senilai Rp 3,16 miliar.

Video: ANTARA (Susmiatun Hayati, Chairul Fajri, Perwiranta)