Ponten buruk disampaikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Lembaga itu mencatat masih banyak peraturan pemerintah daerah yang diskriminatif sepanjang 2018. Temuan tersebut menunjukkan semakin rendahnya komitmen terhadap penghormatan hak asasi.
Sepanjang 2018, Komnas HAM menerima 6.071 berkas laporan. Dari jumlah itu, pemerintah daerah menjadi pihak yang paling banyak dilaporkan, yakni 682 kasus. Komisi juga menyebutkan tak sampai sepersepuluh jumlah pemerintah daerah yang memakai prinsip HAM dalam kebijakannya.
Salah satu contoh buruknya kebijakan pemerintah daerah ditunjukkan oleh Bupati Bantul Suharsono pada akhir Juli lalu, yang meneken surat pencabutan izin mendirikan bangunan rumah ibadah Gereja Pantekosta di Indonesia Immanuel Sedayu.
Videografer: Zakiyah