Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perkara Ekspor Benih Lobster

Videografer

Tempo.co

Editor

Nita Azhar

Kamis, 19 Desember 2019 17:00 WIB

Iklan

Kerja sama antara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI belum lama ini berhasil mengungkap penyelundupan benih lobster ke luar negeri, yang angkanya mencapai Rp 900 miliar per tahun. Bahkan angka riilnya bisa saja jauh lebih daripada itu. Dana tersebut digunakan untuk mendanai pembelian benih lobster di dalam negeri oleh pengepul dari tangan nelayan lokal. Menurut PPATK, penyelundupan benih lobster ke luar negeri melibatkan sindikat internasional. Dananya bersumber dari bandar di luar negeri yang kemudian dialirkan ke berbagai pengepul di Indonesia. Dana tersebut dialirkan via usaha valuta asing atau jasa penukaran uang.

Dalam perspektif pajak, penyelundupan benih lobster ke luar negeri tentu saja akan merugikan keuangan negara karena akan mengurangi penerimaan negara. Pertimbangan tersebut agaknya dijadikan justifikasi utama oleh Menteri Kelautan Edhy Prabowo untuk mempertimbangkan revisi atau mungkin pencabutan aturan lama tentang pelarangan ekspor benih lobster. Aturan tersebut ditetapkan pada 23 Desember 2016 dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/Permen-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia yang diteken Menteri Kelautan saat itu, Susi Pudjiastuti.

Videografer: Yola Prima