Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aksi Walkout di Pleno Penetapan Anggota DPRD Garut

Videografer

Editor

Rabu, 14 Mei 2014 13:59 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Garut : Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut dengan agenda penetapan hasil perolehan suara partai politik untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat, berlangsung alot. Bahkan Panwaslu dan saksi parpol memilih walkout atau meninggalkan ruang sidang.Para saksi yang meninggalkan ruangan itu diantaranya dari Partai Bulan Bintang, Partai Keadilan Persatuan Indonesia, Partai Gerindra dan Partai Demokrat. Aksi protes itu dilakukan karena para saksi menilai ketua KPU Garut yang juga pimpinan rapat tidak kooperatif. Pernyataan keberatan yang disampaikan para saksi dalam rapat tidak ditanggapi.Sikap para saksi ini juga diamini Panwaslu Kabupaten Garut. Dua anggota Panwaslu, Ipa Hafsiah dan Saepuloh meninggalkan gedung Intan Balarea tempat Rapat pleno berlangsung. Alasan walkout mereka juga tak jauh beda dengan para saksi yakni merasa tidak ditanggapi oleh KPU.Meski tidak dihadiri sejumlah saksi dan Panwaslu, namun rapat pleno penetapan kursi anggota dewan tetap berlangsung hingga selesai. Menurut ketua KPU Garut, Ade Sudrajat, tidak hadirnya Panwaslu tidak akan mempengaruhi jalannya rapat. Berdasarkan hasil rapat pleno, diketahui sebanyak 20 anggota dewan merupakan muka lama sedangkan sisanya 30 orang merupakan wajah baru. Partai Golkar paling banyak meraih suara yakni 8 kursi, PDI Perjuangan dan PPP mendapatkan 6 kursi, PKB, Hanura, Demokrat dan PAN masing-masing mendapatkan 5 kursi, sedangkan PKS dan Gerindra 4 kursi serta partai Nasdem memperoleh 2 kursi. Videografer : SIGIT ZULMUNIREditor : DWI OKTAVIANE