Terungkap Prostitusi Online di Tangerang, 12 Wanita Terlibat
Videografer
Editor
Jumat, 24 Januari 2020 04:00 WIB
Satuan Reskrim Polres Metro Tangerang Kota melalui tim Polwan Srikandi Cisadane berhasil mengungkap bisnis prostitusi online yang melibatkan 12 wanita di salah satu apartemen di Kota Tangerang dengan mengamankan satu orang muNcikari berikut barang buktinya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat tiga pasal berlapis Undang-Undang ITE dengan hukuman maksimal delapan tahun kurungan penjara.
Video: ANTARA (Agung Andhika Indrawan, Agha Yuninda Maulana, Ardi Irawan)