Kelompok King of The King Dijerat Pasal Penyiaran Berita Bohong
Videografer
Editor
Sabtu, 1 Februari 2020 09:00 WIB
Kepolisian Metro Tangerang Kota, menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyiaran berita bohong yang dilakukan oleh kelompok King of The King pada Jumat 31 Januari 2020. Pimpinan kelompok King of the King menjalani pemeriksaan intensif terkait isi pesan dalam baliho yang mereka pasang.
Video: ANTARA (Agung Andhika Indrawan/Sandi Arizona/Edwar Mukti Laksana)