Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tiga Oknum TNI Penjual Amunisi ke KKB Papua Dipecat dan Dipenjara

Videografer

Antara

Kamis, 13 Februari 2020 06:00 WIB

Iklan

Tiga oknum anggota TNI yang bertugas di Timika-Papua mengikuti sidang putusan Pengadilan Militer III/19 Jayapura. Dalam sidang itu ketiganya terbukti bersalah dalam kasus penyalahgunaan ribuan amunisi yang dijual ke kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua. Sebagai ganjarannya mereka dipecat dari dinas militer dan dipenjara dengan jangka waktu bervariasi, mulai dari 2, 5 tahun hingga penjara seumur hidup.

Video: ANTARA (Laksa Mahendra, Fahrul Marwansyah, Ardi Irawan)