Cegah COVID-19, Pemprov DKI Kaji Ulang Izin Kegiatan
Videografer
Editor
Jumat, 13 Maret 2020 10:00 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya dan Dinas Kesehatan DKI Jakarta telah membentuk tim peninjau perizinan kegiatan yang berlangsung di Jakarta dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19. Setelah ditinjau dalam waktu maksimal 7 hari, Pemprov DKI akan memutuskan untuk membatalkan, menunda, atau mengeluarkan izin peninjauan bersyarat.
Video: ANTARA (Kuntum Khaira Riswan, Dudy Yanuwardhana, Edwar Mukti Laksana)