BNPB Perpanjang Masa Darurat Bencana COVID-19
Videografer
Editor
Rabu, 18 Maret 2020 09:15 WIB
Pemerintah lewat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memutuskan memperpanjang status keadaan darurat pandemi COVID-19 yang sudah berada dalam status bencana skala nasional, pada Selasa, 17 Maret. Perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat COVID-19 di Indonesia berlaku selama 91 hari terhitung sejak tanggal 29 Februari – 29 Mei 2020.
VIDEO: ANTARA (Fadzar Ilham Pangestu, Satrio Giri Marwanto, Risbeyhi)