Cegah COVID-19, Anies Baswedan Hentikan Kegiatan Perkantoran
Videografer
Editor
Minggu, 22 Maret 2020 09:15 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerukan pada seluruh perusahaan di Jakarta untuk melakukan penghentian sementara kegiatan perkantoran dalam rangka mengurangi penyebaran wabah Corona Virus Disease (COVID-19) yang terus meningkat pesat. Seruan ini berlaku 14 hari terhitung mulai tanggal 23 Maret 2020 hingga 5 April 2020.
Video: ANTARA (Fadzar Ilham Pangestu/Fahrul Marwansyah/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)