Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anies Baswedan Perpanjang Darurat COVID-19 Hingga 19 April 2020

Videografer

Antara

Editor

Dwi Oktaviane

Minggu, 29 Maret 2020 07:00 WIB

Iklan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan untuk memperpanjang status tanggap darurat, yang semula sampai tanggal 5 April menjadi 19 April 2020. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan Sabtu 28 Maret 2020 menyebut perpanjangan status tersebut karena kasus positif COVID-19 di Ibu kota mengalami peningkatan yang signifikan, yaitu per hari ini berada pada angka 603 kasus.

Video: ANTARA (Cahya Sari/Soni Namura/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)