Anies Baswedan Perpanjang Darurat COVID-19 Hingga 19 April 2020
Videografer
Editor
Minggu, 29 Maret 2020 07:00 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan untuk memperpanjang status tanggap darurat, yang semula sampai tanggal 5 April menjadi 19 April 2020. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan Sabtu 28 Maret 2020 menyebut perpanjangan status tersebut karena kasus positif COVID-19 di Ibu kota mengalami peningkatan yang signifikan, yaitu per hari ini berada pada angka 603 kasus.
Video: ANTARA (Cahya Sari/Soni Namura/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)