12.748 ABK WNI di 89 Kapal Pesiar, Tidak Semua Akan Dipulangkan
Videografer
Editor
Kamis, 2 April 2020 14:03 WIB
Pemerintah Indonesia mencatat terdapat 12.748 warga negara Indonesia yang bekerja sebagai awak kapal pesiar asing, yang 963 di antaranya sudah kembali ke Tanah Air karena terdampak penyebaran virus corona tipe baru atau COVID-19.
Data awak kapal Indonesia yang pekerjaannya terganggu akibat COVID-19 tersebut diperoleh Kementerian Luar Negeri RI dari 89 kapal pesiar asing yang dioperasikan oleh 10 perusahaan pelayaran yang mempekerjakan mereka.
Video: ANTARA
Editor: Ridian Eka Saputra