Polisi Beri Hukuman Berlapis Bagi Masyarakat Yang Tak Patuh
Videografer
Editor
Jumat, 3 April 2020 09:00 WIB
Polisi Sektor Candi Laras Selatan mengingatkan masyarakat setempat mematuhi Maklumat Kapolri untuk tetap di rumah dan tidak menggelar hajatan dalam bentuk apapun agar terhindar dari sanksi pidana dengan pasal berlapis.
"Bagi masyarakat yang melanggar imbauan pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona, bisa dikenakan sanksi pidana dengan pasal berlapis," kata Kapolsek Candi Laras Selatan Iptu Agus Hariyadi, Kamis.
Hal diungkapkan Kapolsek saat melakukan susur sungai dengan menggunakan speedboat dalam rangka patroli air Bhabinkamtibmas, Kapolsek bersama jajaran Danramil Kapten Yanto Harsono berkeliling menyusuri Sungai Margasari di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan.
VIDEO: ANTARA