Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Permenhub Izinkan Ojol Angkut Penumpang dengan Syarat

Videografer

Antara

Senin, 13 April 2020 10:05 WIB

Iklan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan yang memungkinkan pengemudi ojek online (Ojol) mengangkut penumpang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Regulasi tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Video: ANTARA (Drucella Benala Dyahati/Rayyan/Saras Krisvianti)
Editor: Ridian Eka Saputra