Permenhub Izinkan Ojol Angkut Penumpang dengan Syarat
Videografer
Editor
Senin, 13 April 2020 10:05 WIB
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan yang memungkinkan pengemudi ojek online (Ojol) mengangkut penumpang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Regulasi tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Video: ANTARA (Drucella Benala Dyahati/Rayyan/Saras Krisvianti)
Editor: Ridian Eka Saputra