Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Larangan Kapal Penumpang Layanan Mudik Hingga 31 Mei 2020

Videografer

Antara

Editor

Dwi Oktaviane

Sabtu, 25 April 2020 11:30 WIB

Iklan

Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020 yang melarang operasional kapal penumpang layanan Mudik demi menekan resiko perluasan COVID-19. Peraturan tersebut berlaku mulai 24 April hingga 31 Mei 2020.

Video: ANTARA (Pamela Sakina/Chairul Fajri/Ardi Irawan)