Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cek Fakta: Pengendara Tidak Mengenakan Masker Didenda Rp 5 Juta?

Videografer

Istimewa

Rabu, 6 Mei 2020 13:15 WIB

Iklan

Narasi tentang penerapan sanksi tilang bagi Pengendara yang tidak mengenakan masker menjadi pembahasan di media sosial Facebook pada awal Mei 2020.

Dalam narasi tersebut menyebut, pengendara mobil maupun motor yang keluar tanpa mengenakan masker akan didenda Rp 5 juta atau hukuman kurungan 2 minggu.

Namun, benarkah narasi di Facebook terkait dengan denda Rp 5 juta tersebut?

SUMBER: ANTARA Foto, INSTAGRAM @humaspoldakalteng, FACEBOOK

NARASI: antaranews.com

EDITOR: Aditya Sista