Cek Fakta: Pengendara Tidak Mengenakan Masker Didenda Rp 5 Juta?
Videografer
Editor
Rabu, 6 Mei 2020 13:15 WIB
Narasi tentang penerapan sanksi tilang bagi Pengendara yang tidak mengenakan masker menjadi pembahasan di media sosial Facebook pada awal Mei 2020.
Dalam narasi tersebut menyebut, pengendara mobil maupun motor yang keluar tanpa mengenakan masker akan didenda Rp 5 juta atau hukuman kurungan 2 minggu.
Namun, benarkah narasi di Facebook terkait dengan denda Rp 5 juta tersebut?
SUMBER: ANTARA Foto, INSTAGRAM @humaspoldakalteng, FACEBOOK
NARASI: antaranews.com
EDITOR: Aditya Sista