Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tanam Ganja di Pot Bunga, Pria di Kendari Dibekuk Polisi

Videografer

Antara

Selasa, 12 Mei 2020 06:00 WIB

Iklan

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Polisi M Eka Faturrahman di Kendari, Senin, membenarkan telah membekuk Mz, yang juga adalah seorang kader partai politik Kota Kendari itu dengan barang bukti pohon tanaman ganja yang setinggi dua meter.

Pohon ganja yang diperkirakan telah berusia empat bulan itu ditanam di dalam sebuah pot bunga, yang diletakkan di dalam pekarangan rumahnya.

Selain pohon ganja, aparat juga menemukan sejumlah linting dan sejumlah biji ganja, baik yang sudah desemaikian maupun yang masih dalam kemasan.

Akibat perbuatannya, Mz dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

Video/Narasi: ANTARA
Editor: Ngarto Februana