Tanam Ganja di Pot Bunga, Pria di Kendari Dibekuk Polisi
Videografer
Editor
Selasa, 12 Mei 2020 06:00 WIB
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Polisi M Eka Faturrahman di Kendari, Senin, membenarkan telah membekuk Mz, yang juga adalah seorang kader partai politik Kota Kendari itu dengan barang bukti pohon tanaman ganja yang setinggi dua meter.
Pohon ganja yang diperkirakan telah berusia empat bulan itu ditanam di dalam sebuah pot bunga, yang diletakkan di dalam pekarangan rumahnya.
Selain pohon ganja, aparat juga menemukan sejumlah linting dan sejumlah biji ganja, baik yang sudah desemaikian maupun yang masih dalam kemasan.
Akibat perbuatannya, Mz dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
Video/Narasi: ANTARA
Editor: Ngarto Februana