Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemenkeu Jelaskan Alasan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Videografer

Antara

Jumat, 15 Mei 2020 08:00 WIB

Iklan

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menegaskan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melalui penetapan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 telah mempertimbangkan putusan Mahkamah Agung (MA). Kenaikan iuran yang dimulai pada 1 Juli 2020 tidak hanya bertujuan untuk membiayai defisit BPJS Kesehatan, melainkan memprioritaskan perlindungan kesehatan masyarakat Indonesia.

Video: ANTARA (Fadzar Ilham Pangestu, Sandi Arizona, Ardi Irawan)