Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Perdana, Penculik Bayi terancam 15 tahun Penjara

Videografer

Editor

Sabtu, 9 Agustus 2014 16:11 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Bandung : Desi Ariani, tersangka kasus penculikan bayi di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Sidang dipimpin oleh Ketua majelis hakim yang menangani perkara tersebut, Sihol Boang Manalu, sedangkan tersangka didampingi para kuasa hukum dari Pos Bakum AAI yang diketuai oleh Yopi Gunawan.Sebelum menjalani sidang, Desi mengaku sudah lebih baik namun belum bisa berjalan normal. Ia masih merasakan sakit setelah terjatuh di flyover Pasupati, Bandung. Selama persidangan Desi tak banyak bicara. Desi dikenakan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum setelah terbukti menculik bayi yang baru dilahirkan dari pasangan Toni Manurung dan Lasmaria Boru Manulang pada 25 Maret lalu. Kuasa hukum Desi Ariani, Yopi Gunawan mengaku keberatan dengan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum. Desi dijerat Pasal 83 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, kemudian Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan Pasal 330 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, dengan denda Rp 60 juta. Sidang tersebut rencananya akan dilanjutkan pada Rabu 13 Agustus 2014 dengan pemeriksaan saksi-saksi.Videographer : DICKY ZULFIKAR NAWAZAKIEditor : RYAN MAULANA