Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aktivis Gelar Aksi Bersepeda ke PN Jakarta Pusat, Ini Tuntutannya

Videografer

Subekti

Senin, 6 Juli 2020 15:00 WIB

Iklan

Koalisi Gerakan Ibukota menggelar aksi bersepeda dari pos polisi Bundaran HI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, (6/7) pagi. Aksi tersebut bertujuan untuk peringati satu tahun gugatan 32 warga negara atas polusi udara Jakarta.

Pada Sabtu (4/7) lalu, gugatan tersebut terhitung sudah genap berlangsung satu tahun. Sementara hari ini sidang memasuki agenda pembuktian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan tentang polusi udara Jakarta telah dimulai pada Desember 2018 silam dengan mengirim notifikasi kepada tujuh pejabat tergugat, diantaranya Presiden Republik Indonesia, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten dan Gubernur Jawa Barat.

Adapun aturan yang digugat untuk merevisi salah satu Peraturan Pemerintah nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Perwakilan Koalisi Ibukota Tubagus Soleh mengatakan, persidangan berjalan lambat karena para tergugat tidak melihat masalah ini secara serius. Dengan demikian Koalisi Gerakan Ibukota mengingatkan pemerintah untuk menunjukkan sikap serius dalam hak sehat untuk warga negara.

Soleh berharap pemerintah tetap menjalakan tugasnya terkait perlindugan pencemaran udara di luar mekanisme sidang yang ada.

VIDEO: Subekti
EDITOR: Aditya Sista