Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara memusnahkan ribuan barang impor tanpa cukai dan selundupan dari sejumlah negara. Seluruh barang yang dimusnahkan memiliki nilai hingga Rp3,2 miliar.
VIDEO: ANTARA (Donny Aditra/Soni Namura/Perwiranta)