Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Protokol Kesehatan Saat Penyembelihan Hewan Kurban

Videografer

Subekti

Senin, 20 Juli 2020 14:00 WIB

Iklan

Kementerian Agama menerbitkan panduan penyelenggaran Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan Kurban di masa pandemi. Penduan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020 yang ditandatangani Menteri Agama Fachrul Razi.

Dalam panduan tersebut menyebut pelaksanaan penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di semua daerah, terkecuali zona merah Covid-19.

Fachrul menegaskan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan Kurban harus memperhatikan protokol kesehatan.

Pemotongan hewan kurban harus dilakukan di area yang memungkinkan menerapkan pembatasan jarak. Dan pendistribusian daging hewan Kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.

VIDEO: Subekti
EDITOR: Aditya Sista