Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Restorasi Gambut di Mata Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa

Videografer

Tempo.co

Jumat, 24 Juli 2020 13:27 WIB

Iklan

Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas memperingatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Restorasi Gambut (BRG), dan lembaga serta kementerian terkait lain untuk mengantisipsi kebakaran lahan Gambut. Peringatan ini penting. Di tengah upaya mengatasi pandemi Covid-19 yang menguras banyak biaya dan tenaga, kebakaran jika sampai terjadi, akan sangat merepotkan dan menyusahkan. Terlebih, gambut memiliki fungsi penting bagi hutan, yakni mengatur air di dalam permukaan tanah dan daur ulang karbon.

Lahan gambut di Indonesia mencapai 20,5 juta hektare, atau hampir dua kali luas Pulau Jawa. Saat ini hampir 20 persennya, sebagian besar karena dibakar. Untuk menjaga kelestarian laham gambut, pada 2016 pemerintah membentuk BRG. Tapi pekan lalu pemerintah menyatakan akan membubarkan badan yang masa kerjanya berakhir pada 31 Desember 2020 ini, bersama 17 lembaga negara lainnya.

Diskusi ini diharapkan akan membahas mengenai upaya restorasi dan pengendalian kebakaran lahan gambut selama ini, dari sudut pandang pemerintah daerah dan pakar gambut. Mengapa pembakaran lahan sulit dikendalikan? Apa yang perlu dilakukan pemerintah untuk memastikan kelestarian lahan gambut? Apa kendalanya? Sejauh mana hasil dari langkah-langkah pengendalian kebakaran dan upaya restorasi selama ini oleh pemerintah melalui BRG selama ini?