Ganjil Genap Kembali Diterapkan, Sanksi Tilang Ditiadakan di 3 Hari Pertama

Videografer

Subekti

Senin, 3 Agustus 2020 18:30 WIB


Dirlantas Polda Metro tidak akan menerapkan sanksi tilang pada tiga hari pertama penerapan kembali sistem ganjil genap di 25 ruas jalan Ibu Kota. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan sistem Ganjil Genap mulai Senin (3/8).

Pemberlakuan tersebut menyusul pembatasan aktivitas perkantoran selama masa PSBB transisi tidak berjalan efektif. Sebab  volume lalu lintas kendaraan mengalami peningkatan yang sangat signifikan selama PSBB transisi.

Ruas jalan Jakarta kembali padat selama PSBB transisi karena tingginya volume kendaraan.

VIDEOGRAFER: Subekti
EDITOR VIDEO: Aditya Sista