Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ganjil Genap Kembali Diterapkan, Sanksi Tilang Ditiadakan di 3 Hari Pertama

Videografer

Subekti

Senin, 3 Agustus 2020 18:30 WIB

Iklan

Dirlantas Polda Metro tidak akan menerapkan sanksi tilang pada tiga hari pertama penerapan kembali sistem ganjil genap di 25 ruas jalan Ibu Kota. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan sistem Ganjil Genap mulai Senin (3/8).

Pemberlakuan tersebut menyusul pembatasan aktivitas perkantoran selama masa PSBB transisi tidak berjalan efektif. Sebab  volume lalu lintas kendaraan mengalami peningkatan yang sangat signifikan selama PSBB transisi.

Ruas jalan Jakarta kembali padat selama PSBB transisi karena tingginya volume kendaraan.

VIDEOGRAFER: Subekti
EDITOR VIDEO: Aditya Sista