Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Diringkus, Pelaku Penipuan Dana Koperasi Rp 670 Juta, Begini Akhirnya

Videografer

Antara

Rabu, 5 Agustus 2020 06:00 WIB

Iklan

Polda Kalimantan Selatan berhasil meringkus pelaku penggelapan dana koperasi senilai Rp 670 juta yang telah lama dicari petugas setelah dilaporkan korbannya.

Kasus yang menjerat pelaku bermula dari laporan korban dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sahabat Mitra Sejati yang mengalami kerugian Rp 670.000.000.

Polisi pun menindaklanjuti laporan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut dengan melakukan penyelidikan sejak 16 Januari 2020. Namun, terlapor keburu menghilang dan terus dilakukan pencarian oleh Unit 2 Subdit 2 Harta Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Kalsel.

Kemudian pada Senin (3/8), polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku di sebuah rumah di Banjarmasin. Tim 2 Unit 2 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel dipimpin Kanit Resmob AKP Agus Rusdi mendukung Subdit 2 Harda sehingga berhasil meringkus tersangka.

Kini tersangka ditahan dan penyidik menjeratnya Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan penjara maksimal 4 tahun. 

Video: ANTARA