Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Diizinkan Pernikahan saat Pandemi Covid-19, Ini Panduannya

Videografer

Antara

Senin, 17 Agustus 2020 11:00 WIB

Iklan

Pemerintah melalui Kementerian Agama telah mengizinkan masyarakat untuk melaksanakan akad nikah, baik di rumah atau di gedung pertemuan, dengan panduan protokol kesehatan yang telah ditentukan. Panduan tersebut dijabarkan melalui surat edaran tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid, yang ditandatangani oleh Dirjen Bimas Islam.

Video: ANTARA (Dian Hardiana, Andi Bagasela, Farah Khadija)