Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wajib Masker di NTB, Denda Rp 500 Ribu Berlaku September 2020

Videografer

Antara

Kamis, 27 Agustus 2020 11:00 WIB

Iklan

Pemerintah Provinsi NTB mengeluarkan Perda penyakit menular yang mengatur ketentuan wajib mengenakan masker. Sanksi denda hingga sebesar Rpv 500 ribu berlaku mulai tanggal 14 September 2020. Perda wajib masker ini merupakan bagian dari upaya pengendalian dan pencegahan penyebaran COVID-19.

Video: ANTARA (Kusnandar, Dudy Yanuwardhana, Edwar Mukti Laksana)