Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tersangka Mutilasi Kalibata City Kenal Korban via Aplikasi Kencan Online

Videografer

Wintang Warastri

Jumat, 18 September 2020 00:10 WIB

Iklan

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana menceritakan awal mula perkenalan tersangka dan korban kasus mutilasi, jasadnya ditemukan di Apartemen Kalibata City pada 16 September 2020.

Menurut Nana, korban RHW (jasadnya ditemukan di Kalibata City) dan tersangka LAS saling kenal lewat aplikasi kencan online alias daring Tinder.

Lewat perkenalan tersebut, kata Nana, tersangka kemudian mengetahui korban memiliki finansial berlebih, sehingga timbul niat untuk menghabisi korban guna mengambil alih hartanya.

LAS bersama kekasihnya, tersangka DAF, kemudian menyusun rencana pembunuhan tersebut, dengan DAF sebagai eksekutor pembunuhan. DAF memukul kepala korban dengan batu bata sebanyak 3 kali, dan menusuk korban sebanyak 7 kali.

Atas tindakan mereka, Nana menyatakan tersangka (mutilasi) dijerat Pasal 340 berupa pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Di samping itu mereka juga dijatuhi Pasal 338 dan 265 KUHP.

RHW pertama kali ditemukan di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan pada pada Rabu malam, 16 September 2020. Penemuan ini merupakan tindak lanjut dari laporan orang hilang yang dilayangkan keluarga korban sejak 12 September 2020, setelah sebelumnya mengaku tidak bisa berkontak dengan korban dari tanggal 9 September 2020.

Foto: Tempo/Wintang Warastri
Sumber Narasi: Tempo/Wintang Warastri/DA
Editor: Ngarto Februana