Hasil Visum: Brigadir DY Lakukan Persetubuhan dengan Anak di Bawah Umur

Videografer

Instagram

Selasa, 22 September 2020 15:42 WIB


Kapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Kombes (Pol) Komarudin menyatakan pihaknya menetapkan Brigadir DY sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.

"Dari hasil visum pihak dokter terhadap korban menyatakan memang benar terjadi persetubuhan, sehingga status pelaku ditingkatkan menjadi tersangka," kata Komarudin di Pontianak, Senin.

Tersangka diancam pasal 76 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.

Kapolresta Pontianak mengungkapkan kasus itu pada Selasa, 15 September, berawal dari laporan orang tua korban, karena sampai dengan sore hari, anaknya belum kembali.

Selanjutnya dilakukan pencarian akhirnya polisi bertemu dengan rekan korban yang memang saat itu sedang bersama, yakni berangkat dari rumah dengan tujuan ke Kota Pontianak.

Dari laporan orang tua anak itu, anaknya sedang bersama oknum anggota Satlantas Polresta Pontianak.

Dalam kesempatan itu, Kapolresta Pontianak memastikan dan menjamin kepada pelapor bahwa proses tersebut akan terus berjalan manakala hal tersebut terbukti benar adanya.

Video: Instagram/@polrestapontianakkotaa
Sumber Narasi: ANTARA (Andilala/Joko Susilo)
Editor: Ngarto Februana