Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hasil Visum: Brigadir DY Lakukan Persetubuhan dengan Anak di Bawah Umur

Videografer

Instagram

Selasa, 22 September 2020 15:42 WIB

Iklan

Kapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Kombes (Pol) Komarudin menyatakan pihaknya menetapkan Brigadir DY sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.

"Dari hasil visum pihak dokter terhadap korban menyatakan memang benar terjadi persetubuhan, sehingga status pelaku ditingkatkan menjadi tersangka," kata Komarudin di Pontianak, Senin.

Tersangka diancam pasal 76 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.

Kapolresta Pontianak mengungkapkan kasus itu pada Selasa, 15 September, berawal dari laporan orang tua korban, karena sampai dengan sore hari, anaknya belum kembali.

Selanjutnya dilakukan pencarian akhirnya polisi bertemu dengan rekan korban yang memang saat itu sedang bersama, yakni berangkat dari rumah dengan tujuan ke Kota Pontianak.

Dari laporan orang tua anak itu, anaknya sedang bersama oknum anggota Satlantas Polresta Pontianak.

Dalam kesempatan itu, Kapolresta Pontianak memastikan dan menjamin kepada pelapor bahwa proses tersebut akan terus berjalan manakala hal tersebut terbukti benar adanya.

Video: Instagram/@polrestapontianakkotaa
Sumber Narasi: ANTARA (Andilala/Joko Susilo)
Editor: Ngarto Februana