Mogok Nasional 6 dan 8 Oktober, Jutaan Buruh Menentang 7 Poin di Omnibus Law
Videografer
Editor
Senin, 5 Oktober 2020 14:30 WIB
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyampaikan tujuh alasan yang menjadi alasan mereka akan mengadakan mogok nasional pada 6 dan 8 Oktober 2020. Ketujuh hal ini disebut telah disepakati pemerintah bersama DPR dalam rapat pada Sabtu malam, 3 Oktober 2020 yang memutuskan membawa RUU Omnibus Law Cipta Kerja ke sidang paripurna.
Pertama, Upah Minimum Kabupaten (UMK) bersyarat dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) dihapus. Kedua, Pesangon berubah dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan, 19 bulan dibayar pengusaha dan 6 bulan dibayar pemerintah lewat BP Jamsostek. Ketiga, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak seumur hidup tidak ada batas waktu kontrak.
Keempat, outsourcing pekerja seumur hidup tanpa batas jenis pekerjaan. Padahal sebelum, outsourcing dibatasi hanya untuk 5 jenis pekerjaan saja. Kelima, waktu kerja tetap eksploitatif. Keenam. hak cuti hilang dan hak upah atas cuti hilang. Cuti haid dan melahirkan bagi pekerja perempuan hilang, karena hak upahnya atas cuti tersebut hilang.
Ketujuh, hilangnya jaminan pensiun dan kesehatan karena karyawan bisa dikontrak dan outsourcing seumur hidup.
Foto/Footages: ANTARA/Ibnu Chazar, Tempo/Putri, Instagram/@fspmi_kspi, Instagram/@cctv_amy, Tempo/Prima Mulia
Narasi: Tempo.co
Editor: Ngarto Februana