Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sah, Rapat Paripurna DPR Setujui RUU Cipta Kerja Menjadi Undang-undang

Videografer

Tempo.co

Selasa, 6 Oktober 2020 00:12 WIB

Iklan

Rapat Paripurna DPR RI, Senin, menyetujui Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) menjadi UU.

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam rapat paripurna di kompleks DPR RI, Jakarta, Senin, meminta persetujuan di forum rapat paripurna untuk menyepakati RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna tersebut lantas menyatakan setuju RUU Ciptaker menjadi UU.

Sebelum mengambil keputusan, seluruh fraksi telah menyampaikan pandangannya terkait dengan RUU tersebut, yaitu enam fraksi menyatakan setuju, satu fraksi memberikan catatan (Fraksi PAN), dan dua fraksi yang menyatakan menolak persetujuan RUU Ciptaker menjadi UU (Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS).

Setelah itu, pemerintah memberikan pandangannya terkait dengan draf akhir RUU Ciptaker sebelum diambil keputusan.

Foto-foto: Tempo/Hafidz Mubarak A, Tempo/Taufan Rengganis, Tempu/Putri
Sumber Narasi: ANTARA
Editor: Ngarto Februana