Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KKP Kembali Tangkap 2 Kapal Asing, Kali Ini di Samudera Pasifik

Rabu, 7 Oktober 2020 12:05 WIB

Iklan

Kementerian Kelautan dan Perikanan kembali menangkap kapal asingpelaku penangkapan ikan ilegal aliasillegal fishing, yang masuk wilayah laut Indonesia. Kali ini yang ditangkap adalah dua kapal Filipina bersama 21 awaknya.

Edhy mengatakan bahwa meskipun mengalami keterbatasan armada kapal pengawas, KKPmemastikan pengawasan tetap dilakukan semaksimal mungkin. "Dengan adanya penangkapan ini, ke depan kita akan semakin intensifkan di wilayah perairan lainnya termasuk WPP 718, Laut Arafura," ujarnya.

Selama hampir satu tahun kepemimpinan Edhy Prabowo, KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) berhasil menangkap 74 kapal ikal ilegal. Dari jumlah itu, 56 di antaranya merupakan kapal ikan asing dan sisanya kapal ikan Indonesia.

Kapal-kapal pencuri ikanberbendera asing yang berhasil ditangkap terdiri dari 27 KIA Vietnam, 16 Filipina, 13 Malaysia, dan 1 Taiwan. "KKP tetap dan akan selalu serius menjaga kedaulatan pengelolaan perikanan Indonesia.

Dari seluruh kapal illegal fishingyang berhasil ditangkap, KKP mencatat 17 di antaranya telah diputus pengadilan alias inkracht. Satu kapal diputuskan ditengggelamkan karena berusaha kabur saat ditangkap; 15 kapal diberikan sanksi administrasi; dan sisanya masih menjalani proses hukum di kejaksaan dan persidangan.

Video: Kementerian Kelautan dan Perikanan
Editor: Ridian Eka Saputra