Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BPOM Terbitkan Izin Obat Darurat Covid-19 untuk Favipiravir dan Remdesivir

Videografer

Instagram

Rabu, 7 Oktober 2020 13:29 WIB

Iklan

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan izin penggunaan dalam kondisi darurat (Emergency Use Authorization/EUA) dua obat untuk perawatan COVID-19. Pertama izin obat Favipiravir diberikan kepada Industri Farmasi PT. Beta Pharmacon (Dexa Group) dengan merek dagang Avigan® sejak September 2020. Juga kepada PT. Kimia Farma Tbk yang saat ini sudah memproduksi produk generik Favipiravir di Indonesia.

Kedua obat Remdesivir, telah diberikan EUA sejak tanggal 19 September kepada Industri Farmasi PT. Amarox Pharma Global, PT. Indofarma, dan PT. Dexa Medica.

Kedua obat itu terbukti melalui uji klinik menunjukkan kemanfaatannya dalam menyembuhkan pasien COVID-19. Favipiravir digunakan untuk pasien derajat ringan dan sedang yang dirawat di rumah sakit. Ada pula Remdesivir diberikan untuk pasien derajat berat yang dirawat di rumah sakit.

EUA merupakan persetujuan penggunaan obat atau vaksin saat kondisi darurat kesehatan masyarakat, dalam hal ini pandemi COVID-19. Kepala Badan POM, Penny K. Lukito berharap penerbitan EUA dapat memberikan percepatan akses obat-obat yang dibutuhkan dalam penanganan COVID-19 oleh para dokter, sehingga mempunyai pilihan pengobatan yang sudah terbukti khasiat dan keamanannya dari uji klinik. 

Foto: Instagram, Reuters
Editor: Ridian Eka Saputra