Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Upah Minimum 2021 Tak Naik, Menaker Dinilai Tak Peka Pada Nasib Buruh

Rabu, 28 Oktober 2020 10:07 WIB

Iklan

Kelompok buruh memprotes keputusan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang tidak menaikkan upah minimumdi tahun 2021. Atas keputusan ini, Ida pun dinilai tidak memiliki sensitivitas atau kepekaan terhadap nasib buruh.

"Hanya memandang kepentingan pengusaha semata," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa, 27 Oktober 2020.

Adapun keputusan Ida ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada masa Pandemi Covid-19. "Mempertimbangkan kondisi perekonomian di masa pandemi dan perlunya pemulihan ekonomi nasional," demikian tertulis dalam surat tersebut, yang terbit Senin, 26 Oktober 2020.

Sehingga, Ida meminta gubernur melakukan tiga kebijakan di daerah mereka. Kebijakan pertama yaitu melakukan penyesuaian penetapan upah minimum tahun 2021. "Sama dengan nilai upah minimum tahun 2020."

Kebijakan kedua yaitu melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan perundang-undangan. Kebijakan ketiga yaitu mengumumkan upah minimum provinsi tahun 2021 pada 31 Oktober 2020.

Video: M. Julnis Firmansyah
Editor: Ridian Eka Saputra