Jerinx SID Divonis 14 Bulan Penjara Atas Kasus Ujaran Kebencian terhadap IDI
Videografer
Editor
Kamis, 19 November 2020 16:21 WIB
Majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun dua bulan atau 14 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan kurungan kepada I Gede Ari Astina atau dikenal dengan nama Jerinx pada Kamis, 19 November 2020 atas perkara pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia atau IDI.
I Gede Ari Astina atau Jerinx SID didakwa atas perkara pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia atau IDI.
Sumber Video: Youtube/PN Denpasar
Sumber Narasi: Teras.id
Editor: Ngarto Februana