Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jerinx SID Divonis 14 Bulan Penjara Atas Kasus Ujaran Kebencian terhadap IDI

Videografer

Youtube

Kamis, 19 November 2020 16:21 WIB

Iklan

Majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun dua bulan atau 14 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan kurungan kepada I Gede Ari Astina atau dikenal dengan nama Jerinx pada Kamis, 19 November 2020 atas perkara pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia atau IDI.

I Gede Ari Astina atau Jerinx SID didakwa atas perkara pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia atau IDI.

Sumber Video: Youtube/PN Denpasar
Sumber Narasi: Teras.id
Editor: Ngarto Februana