Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hal yang Wajib Diperhatikan saat Bepergian dengan Pesawat di Tengah Pandemi

Videografer

Antara

Jumat, 20 November 2020 15:00 WIB

Iklan

Menteri Kesehatan RI menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/382/2020 tentang Protokol Pengawasan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri di Bandara Udara dan Pelabuhan.

Hal-hal yang harus diperhatikan sebelum bepergian dengan pesawat, pertama, harus dalam keadaan sehat dan menerapkan prinsip pencegahan, yakni wajib memakai masker, sering mencuci tangan pakai sabun atau menggunakan hand sanitizer. Selain itu juga menjaga jarak satu sama lain atau physical distancing.

Kedua, calon penumpang diharuskan memiliki hasil pemeriksaan RT-PCR negative atau rapid test nonreaktif. Hasil tes tersebut yang berlaku paling lama 14 hari sejak surat keterangan diterbitkan; selain itu juga memiliki kartu kewaspadaan sehat (Health Alert Card).

Surat keterangan hasil pemeriksan itu ditunjukkan kepada pihak maskapai, dan agen perjalanan secara elektronik maupun non elektronik.

Sumber Video: ANTARA, CCTVPlus.com
Editor: Ngarto Februana