Rizieq Shihab Jadi Tersangka, Polisi Akan Lakukan Penjemputan Paksa
Videografer
Editor
Kamis, 10 Desember 2020 16:29 WIB
Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menetapkan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di kediaman Petamburan, Jakarta Pusat. Setelah ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan pihaknya akan melakukan upaya penjemputan paksa.
"Polri dalam hal ini akan mengenakan upaya paksa yang dimilik, seperti penahanan dan penjemputan paksa," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 10 Desember 2020.
Selain Rizieq, polisi juga menetapkan Ketua Panitia acara Haris Ubaidillah, Sekretaris Panitia A, keempat MS penanggung jawab kemanan, kelima Sobri Lubis penanggung jawab acara, dan Habib Idrus kepala seksi acara.
Untuk Rizieq, polisi menjeratnya dengan Pasal 160 KUHP tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat dan Pasal 216 KUHP, dengan ancaman hingga 6 tahun penjara. Sementara sisanya dikenakan Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Jurnalis Video: M Julnis Firmansyah
Editor: Ngarto Februana