Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dua Syarat Agar WNI dari Luar Negeri Boleh Masuk Indonesia

Videografer

Antara

Editor

Ryan Maulana

Rabu, 30 Desember 2020 09:00 WIB

Iklan

Dalam kebijakan pembatasan kunjungan ke Indonesia, pemerintah tetap mengizinkan Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri masuk ke Tanah Air. Para WNI yang akan masuk ke Indonesia harus memenuhi persyaratan penanganan Covid-19, yakni hasil negatif PCR di negara asal dan menjalani karantina 5 hari.

Video: Antara (Sugiharto Purnama/Chairul Fajri/Farah Khadija)