Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dasar Pembubaran FPI, Dari Tak Lagi Terdaftar Hingga Terorisme

Videografer

Youtube

Rabu, 30 Desember 2020 14:45 WIB

Iklan

Pemerintah resmi membubarkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organsisasi masyarakat dan melarang mereka berkegiatan atau menggunakan simbol dan atribut FPI, pada Rabu, 30 Desember 2020.

Dalam pertimbangannya, setidaknya ada 7 alasan pemerintah membubarkan FPI. Pertama adalah tudingan bahwa isi anggaran dasar Front Pembela Islam bertentangan dengan perturan perundang-undangan yang mengatur soal Organisasi Masyarakat.

Selain itu, Surat keterangan terdaftar (SKT) FPI sebagai Ormas di Kemendagri, disebut masa berlakunya telah habis pada 20 Juni 2019 lalu.Alasan lain yang digunakan, adalah tudingan bahwa pengurus dan anggota FPI ataupun yang pernah bergabung dengan anggota FPI, kerap terlibat pidana bahkan aksi terorisme. Berdasarkan data, sebanyak 35 orang terlibat tindak pidana terorisme, dan 29 orang diantaranya telah dijatuhi pidana. kata Wamenkumham Eddy Omar Sharif Hiariej, saat membacakan surat keputusan di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu, 30 Desember 2020.

Video: Youtube/Kemenko Polhukam RI
Editor: Ridian Eka Saputra